"Mekanisme ini menjadi alat pemerintah membatasi jurnalis-jurnalis yang ingin melaporkan soal Papua secara bebas. Mekanisme clearing house ini tidak transparan karena memang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," kata Suwarjono dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (11/5).
Pemerintah pusat segaja membatasi jurnalis asing meliput berita di Tanah Papua karena memang kenyataannya pemerintah pusat sedang melakukan hal yang konyol terhadap Masyarakat Papua seperti Pembunuhan,Pemerkosaan,diskriminasih dan lainya.
"PEMERINTAH PUSAT SEMAKIN MEMPERSEMPIT SEGALAH AKTIVITAS ORANG PAPUA DENGAN BERBAGAI METODE YANG TIDAK BERDASARKAN TATA HUKUM YANG BERLAKU BAHKAN DILUAR DARI HUKUM DEMI MENJAJAH ORANG PAPUA DENGAN MISI MENGGAMBIL SEGALANYA YANG MENJADI ORANG PAPUA"