Ilustrasi Limbah dari PT.Freeport |
Khawatir warga Timika-Papua terserang penyakit kulit dan
gatal-gatal di tubuh. Hal ini bisa saja disebabkan limbah B3 yang dibuang oleh
PT. FREEPORT melalui saluran kali yang turung. Padahal dalam PP No. 101 Tahun
2014 tentang pembuangan limbah industri, perusahaan dilarang membuang limbah
sembarangan tapi hal ini akan dibiaskan oleh pihak PT.Freeport dan pemerintah karena
tidak ingin proses tambangnya tidak ingin terganggu.
B3 (bahan berbahaya dan
beracun).Limbah berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha atau
kegiatan yang mengandung B3. Sementara itu, sebagaimana didefinisikan dalam
hukum 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan adalah
bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah zat, energi, atau komponen lain karena
sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung secara tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan,
Membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lainnya.
Limah B3 yang selalu dilepas oleh PT.Freeport ini sangat berbahaya
bagi masyarakat disekitarnya,terutama diTimika-Papua,karena tentang hama B3 ini
pihak PT.Freeport maupun Pemerintah belum pernah berpikir untuk mengantisipasi
ataukah karena mungkin korban dari hama B3 ini masih belum Nampak,dan mungkin juga
korbanya masih dalam jumlah kecil.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota segera melakukan
pemeriksaan khusus terhdap masyarakat lalu mendata segera,dan pastikan apakah
masyarakat sedang terinfeksi atau tidak,karena masih banyak masyarakat yang
sedang menderita karena hama B3 itu dan ada pula yang meninggal karena
mengkomsumsi makanan yang terimfeksi hama B3,tapi pemerintah masih menganggap
kematian hanya karena sakit biasa,padahal akibatnya ham dari PT.Freeport.