Luhut Mendukun Aksi Brutal Ormas Dan Kepolisian Di Jogja



Melihat tindakan ormas yang dibekingi oleh kepolisisan selaku aparat negara yang seharusnya menegakan hukum, malah melindungi tindakan kekerasan verbal rasial, itu sudah salah.

Salah satu hak warga negara yang dijamin konstitusi adalah hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin pada Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedang mekanismenya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menyikapi kejadian itu,wartawan lokal menemui Menkopulkan (Luhut Panjaitan) di Jakarta.dalam pertemuan itu beliau menyikapi persoalan yang terjadi di Jogja yang nyatanya melanggar UU.”Saya mendukung apa yang dilakukan oleh kepolisian dan ormas,karena jelas mereka menegakkan konstitusi Negara”(ujar Luhut).

“Saya pikir kepolisian mempertahanakan keutuhan NKRI dalam Negara,saya berkata demikian karena saya melihat dari aspek positifnya,bukan dari dampak Negatifnya .ini perlu dicamkan oleh seluruh warga negara Indonesia,jangan kita salah menilai sebuah persoalan dengan akal-akalan”(Luhut).

Menutu Luhut:”Mahasiswa Papualah yang melanggar hukum,bukan aparat keamanan dan ormas.UU kita sudah jelas semua yang kita ingin lakukan harus berdasarkan draf UU yang berlaku”

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

  • FWP
  • Potret Anak Melanesia

    PaM

    woter

    Translate