Melihat tindakan ormas yang dibekingi oleh kepolisisan
selaku aparat negara yang seharusnya menegakan hukum, malah melindungi tindakan
kekerasan verbal rasial, itu sudah salah.
Salah satu hak warga negara yang dijamin konstitusi adalah
hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin pada Pasal 28 UUD
1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedang
mekanismenya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menyikapi kejadian itu,wartawan lokal menemui Menkopulkan (Luhut
Panjaitan) di Jakarta.dalam pertemuan itu beliau menyikapi persoalan yang
terjadi di Jogja yang nyatanya melanggar UU.”Saya mendukung apa yang dilakukan
oleh kepolisian dan ormas,karena jelas mereka menegakkan konstitusi Negara”(ujar
Luhut).
“Saya pikir kepolisian mempertahanakan keutuhan NKRI dalam
Negara,saya berkata demikian karena saya melihat dari aspek positifnya,bukan
dari dampak Negatifnya .ini perlu dicamkan oleh seluruh warga negara
Indonesia,jangan kita salah menilai sebuah persoalan dengan akal-akalan”(Luhut).
Menutu Luhut:”Mahasiswa Papualah yang melanggar hukum,bukan
aparat keamanan dan ormas.UU kita sudah jelas semua yang kita ingin lakukan
harus berdasarkan draf UU yang berlaku”