Sebentar Lagi Papua Lepas

Kemerdekaan adalah hak segala Bangsa namun hal ini sama sekali tidak perna dipahami oleh Negara Indonesia sendiri padahal Indonesia sendiri mempunyai dasar hukum yang dimana diatur dalam UUD 28 1945 yang ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi"Setipa orang berhak atas kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of expression).

Indonesia menyembunyikan sejarah daripada Bangsa Papua yang secara faktanya sudah merdeka pada tanggal 1 Desember 1662.Sudah sekian banyak masyarakat Papua mennyuara menuntut haknya segera diakui sebagai suatu Negara sesuai catatan sejarah,namun Indonesia tidak perna mengakui Papua sebagai sebuah negara dengan alasan yang tidak logic maka sudah jelas bahwa Indonesia tidak pernah menghargai kepada hukum yang dimana menjadi payung dalam sebuah Negara.

"Sebentar lagi mata rantai Indonesia kepada Bangsa Papua akan putus.(Salam JuangFWP)"

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

  • FWP
  • Potret Anak Melanesia

    PaM

    woter

    Translate