Negara selalu menghindari berbagai pelanggaran Ham yang terjadi di Papua dengan berbagai alasan yang tidak konret didalam sidan UPR (Universal Periodic Review) yang dilaksanakan empat tahun sekali dan selalu mengabaikan rekomendasi menyangkut pelanggaran Ham dari Negara-negara blok barat seperti dalam sidan UPR di dewan HAM PBB pada 19 September 2012,Pemerintah Indonesia menolak 30 rekomensai,dari 180 delegasi.
Dengan tujuan genoside Negara sengaja menghalaukan semua hal yang menyangkut hak hidup manusia di tingkat Nasional,Internasional.seharusnya yang Negara harus lakukan adalah mengedepankan nilai hidup manusia.Negara adalah subyek hukum hak asasi manusia sebagaimana yang terkandung dalam berbagai perjanjian Internasional.hal ini sengaja Negara Indonesia tidak realisasikan walapun memahami hal ini demi menindas Orang yang lemah.